Senin, 31 Juli 2017

Virtual Office Tak Bisa Digunakan untuk Bisnis Fiktif

CNN Indonesia
Virtual Office Tak Bisa Digunakan untuk Bisnis Fiktif
JakartaCNN Indonesia -- Perkembangan virtual office (VO) atau 'kantor bersama' di Indonesia kini semakin dilirik oleh para pengusaha kecil menengah. Meskipun VO menawarkan alternatif penyewaan dengan harga terjangkau, namun para penyedia jasa VO punya cara sendiri untuk bisa menyaring bisnis 'tipu-tipu' yang mau menggunakan jasanya..


Anggawira, Ketua Umum Virtual Office and Co Working Space Association Indonesia (VOACI) mengungkapkan kepada CNN Indonesia bahwa setiap penyedia jasa VO pada dasarnya memiliki kesepakatan internal masing-masing untuk bisa menyaring klien mereka.

"Sejauh ini, belum ada standar khusus yang diberlakukan masing-masing VO dalam melakukan screening calon kliennya. Biasanya hanya ada kesepakatan internal VO untuk melihat bisnis apa yang bisa menggunakan jasa mereka," ungkapnya.

Mengutip dari Detik.com, kemungkinan adanya perusahaan fiktif yang menyewa VO sebenarnya bukanlah sesuatu yang perlu dipermasalahkan. 

Pasalnya, kini penyedia jasa VO telah sangat selektif memilih klien, ditambah adanya 'seleksi alami' dari aturan perpajakan yang ketat, di mana setiap direktur perusahaan harus memenuhi berbagai dokumen, seperti NPWP, kartu keluarga, dan alamat lengkap untuk SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).


VO yang kini telah menjadi 'kantor bersama' bagi setidaknya 50 ribu perusahaan di Indonesia memang sedang naik daun, khususnya di kalangan start-up.  

Karena VO pada dasarnya diperuntukkan bagi perusahaan dengan skala kecil dan menengah, di mana walaupun para perusahaan klien saling berbagi 'alamat kantor bersama', namun masing-masing perusahaan tetaplah memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sesuai skala perusahaan masing-masing.

Untuk ke depan, para penyedia jasa VO berencana bisa duduk bersama menyamakan persepsi, khususnya dengan pihak pemerintah yang baru-baru ini melarang keberadaan 'kantor bayangan' di Indonesia.

"Karena masing-masing VO punya standar berbeda, kita membentuk asosiasi untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah, khususnya dengan Pemprov DKI dan Kementerian Perdagangan untuk menggodok regulasi yang mengatur keberadaan VO di Indonesia," ungkap Anggawira kepada CNN Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar